SUMUT – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, menyoroti maraknya praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai intimidasi serta aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector. Ia menegaskan seluruh proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
Dalam pertemuan dengan warga di Medan, Kamis (16/7/2026), Yasonna menyampaikan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan melalui ancaman, kekerasan, maupun tindakan sewenang-wenang yang merugikan debitur. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, ataupun perampasan kendaraan secara sewenang-wenang di jalan. Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” tegas Yasonna.
Ia juga menyoroti praktik penarikan kendaraan bermotor yang kerap dialami masyarakat, termasuk pengemudi ojek online di Kota Medan. Menurutnya, apabila terdapat tunggakan pembiayaan kendaraan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi penghadangan atau intimidasi di jalan.
Yasonna menegaskan petugas penagihan wajib menunjukkan identitas, surat tugas, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan sebelum melakukan tindakan apa pun.
“Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi. Setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan kekuatan sekelompok orang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Harahap, salah seorang kepala lingkungan di Kecamatan Medan Maimun, menyampaikan aspirasi warga terkait persoalan pinjaman online. Menurutnya, sejumlah warga mengalami kesulitan membayar cicilan dan berharap memperoleh pendampingan serta solusi.
“Mohon kami diadvokasi. Warga memiliki niat untuk membayar. Namun, mereka berharap diberikan keringanan,” kata Harahap.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dipenuhi. Namun, kondisi keterlambatan pembayaran tidak dapat dijadikan alasan bagi penyelenggara pinjol maupun perusahaan penagihan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merendahkan martabat debitur.
“Utang harus diselesaikan, tetapi keterlambatan pembayaran tidak pernah membenarkan tindakan teror, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur dan keluarganya,” tegas Yasonna.
Ia menambahkan, proses penagihan wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penagihan, lanjutnya, tidak boleh berubah menjadi tekanan psikologis yang mengganggu kehidupan pribadi maupun pekerjaan masyarakat.
Yasonna juga mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi dari oknum penagih pinjol maupun debt collector agar tidak menghapus bukti-bukti yang dimiliki. Seluruh bentuk komunikasi dan dokumentasi dinilai penting sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun regulator.
“Jangan takut dan jangan menghapus bukti. Simpan semua pesan, rekaman, nomor telepon, identitas petugas, serta bentuk ancaman yang diterima. Bukti-bukti tersebut penting untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada OJK maupun kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bukti yang perlu disimpan antara lain tangkapan layar percakapan, rekaman telepon, pesan suara, riwayat panggilan, identitas petugas penagihan, rekaman video kejadian, nomor polisi kendaraan yang digunakan, surat tugas, hingga keterangan saksi.
Yasonna selanjutnya mengarahkan masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pinjol legal untuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan kasus pinjol ilegal dapat dilaporkan kepada kepolisian maupun Satgas PASTI.
“Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, laporkan ke Kontak 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157. Kalau pinjol ilegal, laporkan kepada kepolisian atau Satgas PASTI,” kata Yasonna.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi asosiasi dengan melampirkan kronologi, identitas pihak terkait, serta bukti pendukung.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan, Yasonna menyarankan memanfaatkan layanan Yayasan Bangkit Menyala Hati (YBMH) agar memperoleh pemahaman mengenai penyelesaian persoalan pinjaman online sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di YBMH, Bapak dan Ibu akan dibimbing serta dikuatkan mentalnya. Masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai cara menyelesaikan persoalan pinjol sesuai koridor yang berlaku. Jadi, jangan takut menghadapi teror dan ancaman,” ujarnya.
Di sisi lain, Yasonna juga meminta penyelenggara pinjol dan perusahaan pembiayaan membuka ruang penyelesaian bagi debitur yang memiliki itikad baik, antara lain melalui restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran, maupun pemberian keringanan sesuai kemampuan debitur.
“Debitur yang memiliki itikad baik harus diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya. Jangan menjadikan kesulitan ekonomi masyarakat sebagai alasan untuk meneror, mempermalukan, atau merampas sumber penghidupan mereka,” pungkasnya.