DEPOK – Tiga mobil polisi dibakar oleh massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi saat aparat Kepolisian Resor Metro Depok berusaha menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan sekitar pukul 01.30 WIB. “Peristiwa ini terjadi di Kampung Baru Harjamukti, merupakan tindak lanjut dari upaya polisi untuk membawa pelaku sesuai dengan surat perintah yang diterima,” ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal. “Pelaku ini adalah ketua ormas di daerah tersebut. Dari segi hubungan sosial, mungkin bisa diibaratkan seperti patron-client dalam konteks antropologi, dengan pengaruh yang dimilikinya terhadap warga sekitar,” kata Bambang.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok berdasarkan dua laporan polisi dengan dakwaan Pasal 351, 335 KUHP, serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Bambang menjelaskan, peristiwa yang mendasari penangkapan ini berawal pada 23 Desember 2024, ketika pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan sebagai miliknya.
“Peristiwa awalnya adalah ketika sebuah perusahaan berencana membangun di atas tanah yang diklaim oleh pelaku. Tanah tersebut berada sekitar Kampung Baru,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, meskipun perusahaan telah melakukan pendekatan hingga mengirimkan somasi, pelaku justru membangun struktur semi-permanen di lokasi tersebut dan membuang sampah menggunakan truk. “Perusahaan tersebut memiliki bukti sah atas hak tanah, sedangkan pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya,” ujar Bambang.