JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang dinilai merugikan masyarakat melalui keuntungan tidak wajar di sektor penggilingan beras.
Dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (30/7), Amran menyebut analisis tersebut berasal dari kajian mendalam mengenai tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras.
Kajian itu mengungkap adanya dugaan satu grup perusahaan penggilingan beras yang memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan dari praktik yang dinilai merugikan publik.
“Ini berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras,” kata Mentan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Amran, kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Selain itu, konsumen juga berpotensi mengalami kerugian hingga Rp71,9 triliun setiap tahun akibat beredarnya beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran.
Amran menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp144,6 triliun melalui kementerian, BUMN, transfer daerah, dan pembiayaan lainnya.
Dengan dukungan subsidi tersebut, nilai produksi padi nasional diperkirakan mencapai Rp537 triliun berdasarkan produksi beras sekitar 34,69 juta ton.
Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai usaha dinilai belum berpihak kepada petani sebagai pelaku utama produksi pangan nasional.
“Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun,” jelasnya.
Sebaliknya, sektor penggilingan beras memperoleh porsi keuntungan terbesar hingga Rp259 triliun dalam rantai bisnis beras nasional.
Amran juga mengungkap temuan dugaan satu grup perusahaan yang meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
Menurut hasil analisis, sebagian konglomerasi memanfaatkan subsidi pemerintah untuk aktivitas komersial sekaligus menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi.
“Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen,” ucap Amran.
Sebanyak 39,75 persen beras premium yang beredar atau sekitar 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi standar sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Pemerintah memperkirakan nilai kerugian akibat dugaan pelanggaran mutu tersebut mencapai sekitar Rp98 triliun.
Di sisi penegakan hukum, Satgas Pangan Polri terus menindak kasus mafia pangan sepanjang 2024 hingga 2026.
Data kepolisian menunjukkan puluhan perkara terkait beras telah diproses dengan sejumlah tersangka yang telah memasuki tahap persidangan.
Amran juga menyoroti dominasi penggilingan beras skala besar dalam menguasai pasokan gabah nasional.
Sebanyak 1.056 penggilingan besar menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah atau sekitar 25 juta ton setiap tahun.
Jumlah tersebut setara dengan total serapan gabah oleh lebih dari 161 ribu penggilingan skala kecil di seluruh Indonesia.
“Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit,” bebernya.
Ia menilai rantai distribusi beras yang panjang turut memperbesar keuntungan para perantara hingga mencapai Rp313,08 triliun.
Karena itu, pemerintah mendorong distribusi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih agar jalur pemasaran lebih pendek.
Skema tersebut diyakini mampu meningkatkan keuntungan petani sekaligus menekan harga bagi konsumen dengan potensi efisiensi sekitar Rp50 triliun.
Amran menilai kondisi harga gabah dan harga jual beras saat ini masih menunjukkan ketimpangan yang perlu segera dibenahi.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Mentan.
Ia juga menyebut keberhasilan menjaga swasembada tanpa impor beras selama dua tahun terakhir membuat ruang gerak mafia beras semakin terbatas.
Mentan meminta aparat penegak hukum terus mengusut jaringan mafia beras hingga tuntas serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan permainan harga dan penimbunan beras.***



