Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan pentingnya pengakuan korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Usulan ini menjadi bagian dari draf Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang tengah disusun untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
Pigai menjelaskan bahwa perkembangan hak asasi manusia kini telah memasuki tiga generasi: generasi pertama mencakup hak sipil dan politik, generasi kedua mencakup hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta generasi ketiga yang mengakomodasi hak atas pembangunan dan lingkungan.
Menurutnya, penyempurnaan UU HAM perlu menegaskan aspek-aspek baru, termasuk memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM karena dampaknya yang luas terhadap hak hidup masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa konsep “hak dan korupsi” telah menjadi perhatian global sejak Konferensi Bumi di Rio de Janeiro pada 1992.
Dalam draf undang-undang yang sedang disiapkan, Kementerian HAM akan mendorong agar konsep tersebut mendapat landasan hukum yang kuat melalui pengaturan di tingkat undang-undang dan peraturan presiden. Pengakuan korupsi sebagai pelanggaran HAM dinilai sebagai langkah progresif untuk memperluas cakupan perlindungan HAM di Indonesia.
Draf undang-undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjadi payung hukum yang komprehensif bagi perlindungan hak-hak rakyat.
Caption | Admin: Farraa
🔥 Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
🔔 Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!