JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta untuk segera mengambil keputusan terkait penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1). Ara menegaskan pentingnya kelancaran proses ini agar dapat segera mengatasi kebutuhan infrastruktur di wilayah tersebut.
“Pemerintah Daerah Jakarta memiliki kewenangan penuh dalam penetapan lokasi (penlok) dan pembebasan lahan. Oleh karena itu, saya meminta agar keputusan ini segera diambil. Saya akan kembali pada 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” tegas Ara dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Ara menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, yang mewakili Pemerintah Daerah Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta sejumlah perwakilan warga Kelurahan Kapuk Muara di Jakarta Utara.
Pentingnya Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Infrastruktur
Penetapan lokasi untuk pembangunan jalan ini menjadi langkah krusial setelah kesepakatan terkait pembukaan akses jalan Kapuk Raya menuju PIK 1.
Kesepakatan ini dihasilkan dari mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dan pihak pengembang, PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti, yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kapuk Muara pada 19 Februari 2025 lalu.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Ara bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ara berharap proses penetapan lokasi dilakukan dengan penuh pertimbangan dan memperhatikan kesejahteraan warga sekitar. Ia menekankan agar pemerintah mengupayakan solusi yang tidak mengharuskan penggusuran rumah warga.
“Pilih lokasi yang mudah diakses oleh semua pihak, dengan semaksimal mungkin menghindari penggusuran rumah rakyat. Jika memungkinkan, tanpa ada rumah yang harus digusur sama sekali. Ini menjadi pertimbangan penting untuk Pak Wali Kota,” tambahnya.
Tindak Lanjut Permasalahan Penumpukan Batu di Sekitar PIK 1
Selain itu, Ara juga menyoroti permasalahan lain yang menjadi perhatian warga, yaitu penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1 yang diduga menghambat saluran air.
Menurut Ara, masalah ini harus segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
“Penyelesaian masalah ini adalah kewenangan kepolisian. Kami di Kementerian PKP akan terus mendukung pencarian solusi terbaik sesuai instruksi Presiden Prabowo,” ujarnya.
Prinsip Kesejahteraan dan Inklusivitas dalam Pembangunan
Ara juga menggarisbawahi prinsip inklusivitas dalam pembangunan akses jalan ini. Ia menegaskan bahwa jalan yang akan dibuka harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa ada pemisahan atau pembatasan antara warga komplek dan warga sekitar.
“Jalan ini nantinya akan digunakan oleh masyarakat umum untuk akses kendaraan roda dua dan empat, bukan untuk kendaraan logistik atau kendaraan besar. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pembangunan ini,” tutup Ara.
Dengan rencana pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik warga setempat maupun pengguna jalan lainnya. Pemerintah Daerah Jakarta diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran proyek ini.