JAKARTA – Dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, resmi memenuhi panggilan pemeriksaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pemeriksaan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan pembatasan akses anak di platform digital berisiko tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi kedua perusahaan telah hadir sesuai jadwal. Meta menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin, 6 April 2026, sementara Google hadir pada Selasa, 7 April 2026.
“Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kami,” kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa.
Selama sesi pemeriksaan, kedua perusahaan dicecar 29 pertanyaan mendalam. Alexander menegaskan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah Pasal 30 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang merupakan turunan langsung dari PP Tunas.
“Fokus kami adalah pada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kemkomdigi belum mengumumkan hasil pemeriksaan. Alexander menyatakan timnya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah diserahkan. Ia juga menambahkan bahwa Meta berjanji akan melengkapi dokumen tambahan yang dibutuhkan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Sebelumnya, Meutya menyatakan Meta dan Google diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas.
“Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya.
Menurut Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, platform Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Oleh karena itu, keduanya wajib menerapkan mekanisme pembatasan akses anak secara ketat.
Namun, hingga aturan tersebut berlaku efektif, kedua perusahaan belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap kewajiban tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak di ruang digital yang semakin masif. Kemkomdigi menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan anak dari konten dan fitur yang berpotensi membahayakan.
Saat ini, masyarakat menantikan hasil pemeriksaan dan langkah sanksi administratif yang akan diambil pemerintah. Kemkomdigi menyatakan akan segera mengumumkan temuan lengkap setelah proses pendalaman selesai.