Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat 1.160 anak dengan usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online. Bahkan, nilai transaksi dari anak-anak ini mencapai angka tiga miliar rupiah.
Miris! Lebih dari 1.000 Anak di Bawah 11 Tahun Terjerat Jud1 0nline
0 Menit Durasi Baca





