Kasus tuduhan main viralkan pelanggan yang belum menyelesaikan tagihan makan kembali berujung ke ranah hukum. Seorang ibu asal Sragen berinisial WN (53) resmi melaporkan pengelola sebuah restoran di kawasan Serengan, Solo, ke Polresta Solo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik terhadap putrinya, HN (20).
Laporan polisi tersebut dipicu oleh langkah pihak restoran yang mengunggah rekaman video memperlihatkan wajah HN serta pelat nomor kendaraan yang dikendarainya ke akun Instagram resmi mereka, dengan narasi menuding HN sengaja kabur tanpa membayar pesanan senilai Rp530.200 pada Sabtu (3/10/2026).
Versi Pelapor: Miskomunikasi Keluarga, Lupa Bayar, dan Pelat Mobil Baru
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, secara tegas membantah narasi bahwa kliennya berniat kabur atau tidak membayar makanan. Menurut Asri, peristiwa tersebut murni dipicu miskomunikasi antara HN dan sang ibu yang saat itu makan secara terpisah di restoran yang sama.
HN mengira seluruh tagihan telah dilunasi oleh ibunya yang pulang lebih dulu, sementara sang ibu mengira tagihan akan diselesaikan oleh HN. HN berada di dalam mobil di area parkir restoran selama hampir 30 menit menunggu rekannya tanpa disadarkan oleh kasir atau pihak restoran.
Pihak keluarga membantah tuduhan pelat nomor palsu dan menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah mobil anyar yang berkas pelat resminya masih dalam proses penerbitan. Akibat unggahan viral tersebut, HN mengalami trauma dan tidak berani keluar rumah selama sepekan karena merasa dipermalukan secara publik.
“Ini murni miskomunikasi dan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar. Hanya lupa membayar tagihan Rp530 ribu. Kami sangat menyayangkan mengapa pihak restoran tidak tabayyun atau menghubungi pihak keluarga lebih dulu sebelum main viralkan di medsos,” ujar Asri Purwanti, Senin (12/10/2026).
Tagihan senilai Rp530.200 tersebut kini telah dilunasi sepenuhnya oleh pihak keluarga, dan barang bukti pembelian kendaraan serta struk transaksi telah diserahkan ke tim penyidik kepolisian.
Versi Restoran: Sudah Ditagih Kasir dan Tak Mengantongi Kontak
Di sisi lain, Supervisor restoran terkait, Andreas Adiwijaya, menegaskan bahwa tindakan mengunggah video ke media sosial dilakukan sesuai prosedur setelah upaya penagihan langsung di lapangan tidak diindahkan.
Andreas membeberkan bahwa tim kasir telah dua kali mengingatkan dan menagih pembayaran—baik saat HN hendak keluar ruangan maupun ketika berada di area parkir. Namun, HN saat itu hanya meminta petugas menunggu rekannya.
Pihak resto mengklaim telah mengunggah video berformat blur selama 1 x 24 jam di Instagram Story sebagai imbauan penagihan awal.
Karena tidak ada respons, resto mengunggah video tanpa blur. Langkah ini langsung direspons oleh keluarga HN yang kemudian melunasi tagihan, sehingga unggahan tersebut langsung dihapus pada Rabu (7/10/2026).
Resto mengaku tidak memiliki data kontak/nomor telepon HN dan siap membawa seluruh bukti rekaman CCTV serta saksi jika kasus bergulir di kepolisian.
“Kami sudah ingatkan di kasir dan di parkiran, tetapi yang bersangkutan meninggalkan area resto setelah temannya datang tanpa membayar. Kami bertindak jujur dan mengantongi seluruh bukti rekaman CCTV serta saksi di lapangan,” terang Andreas.