Kategori
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan, Proses Seleksi Pimpinan KPK Berjalan Terus
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan itu diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar hukum. “Permohonan pemohon kami tolak secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis (12/9/2024).
MK juga menolak permohonan provisi dari Novel yang meminta penundaan proses seleksi calon pimpinan KPK. Suhartoyo menjelaskan, meski MK memahami argumen pemohon, belum adanya kesempatan bagi mereka untuk mengikuti pendaftaran tidak menghambat perbaikan di KPK.
“Jika argumen pemohon valid, perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan melalui proses seleksi yang menghasilkan pimpinan yang lebih baik dan berintegritas,” lanjut Suhartoyo.
Dalam sidang sebelumnya, MK membahas gugatan yang diajukan oleh sejumlah mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan. Mereka mengklaim Pasal 29 huruf e UU KPK melanggar hak konstitusi mereka dan meminta penundaan proses seleksi pimpinan dan Dewas KPK.
Para pemohon, seperti Novel dan rekan-rekannya, mengusulkan agar syarat calon pimpinan KPK diubah menjadi usia minimal 50 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode, dengan usia maksimal 65 tahun.
Namun, MK memutuskan bahwa syarat-syarat ini tidak menghambat kontribusi mereka dalam pemberantasan korupsi melalui peran serta masyarakat sembari menunggu kesempatan di periode mendatang.