JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait pengusungan calon kepala daerah dalam Pemilu.
Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan yang mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon. Kini, aturan tersebut memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tetap bisa mengusulkan pasangan calon.
Keputusan ini diambil setelah hakim MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Sidang yang memutuskan hal ini berlangsung pada Selasa (20/8) di gedung MK, Jakarta Pusat.
MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada yang semula mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh kursi DPRD agar dapat mengajukan pasangan calon, dinyatakan inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya menetapkan bahwa untuk mengusulkan pasangan calon, partai harus memenuhi ketentuan memperoleh minimal 25% dari total suara sah di daerah mereka jika partai tersebut memiliki kursi di DPRD.
Selanjutnya, MK juga merevisi ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap. Revisi tersebut menetapkan persentase suara sah yang harus diperoleh oleh partai atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk sebagai berikut.
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur
a. Provinsi dengan penduduk sampai 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
b. Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah
c. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
d.Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota
a. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
b.Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
c. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
d. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses pengusungan calon kepala daerah menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai partai politik.