JAKARTA – Kasus narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba mengungkap modus baru yang sulit dilacak. Mantan artis Ammar Zoni dan jaringan narkoba memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk melakukan transaksi narkoba secara rahasia di dalam lapas.
Zangi, yang pada dasarnya dirancang sebagai aplikasi pengiriman pesan tanpa menggunakan nomor telepon dan dengan enkripsi end-to-end, menjadikan komunikasi antar pengguna sangat privat dan aman dari pengintaian pihak ketiga.
Namun, fitur privasi tinggi inilah yang disalahgunakan oleh sindikat narkoba untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka, sehingga menyulitkan pengawasan oleh petugas rutan dan aparat hukum.
Dalam kasus ini, komunikasi menggunakan aplikasi Zangi memungkinkan para tahanan dan jaringan luar lapas berkoordinasi mengatur pengiriman sabu, tembakau sintetis, ganja, dan ekstasi dengan cara yang jauh lebih aman dan tersembunyi dibanding metode konvensional.
Transaksi dilakukan tanpa jejak nomor telepon dan sulit diretas, sehingga jaringan ini bisa beroperasi dalam lingkungan yang seharusnya tertutup dan ketat pengawasannya.
Penggunaan aplikasi semacam Zangi ini mencerminkan pergeseran pola kejahatan narkotika yang semakin mengandalkan teknologi digital dengan fitur privasi untuk menghindari deteksi, khususnya di lembaga pemasyarakatan.
Hal ini menuntut aparat keamanan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan memperketat pengawasan terhadap alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam rutan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi, meski membawa kemudahan komunikasi, bisa disalahgunakan untuk tujuan kriminal.
Oleh karena itu, penegak hukum dan pengelola rutan harus beradaptasi dengan metode baru ini, termasuk bekerja sama dengan penyedia layanan aplikasi dan ahli keamanan siber untuk meminimalisasi celah yang dapat dieksploitasi pelaku kejahatan.




