Di tengah riuh rendah perdebatan publik mengenai pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang mendayagunakan fasilitas negara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pembelian 1.098 ekor sapi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan alias sah secara hukum Islam.
Menurut Asrorun Niam, langkah konstitusional yang diambil oleh Kepala Negara bernilai legal secara syariat karena orientasi utamanya dikembalikan untuk kemaslahatan dan pemenuhan gizi masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah). Ini sah karena peruntukannya murni untuk kepentingan rakyat,” tegas Niam dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (27/5/2026).
Fikih Klasik dan Logika Baitul Mal Modern
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini membeberkan bahwa model pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara menggunakan kas negara bukanlah hal baru, melainkan memiliki akar sejarah dan landasan fikih yang sangat kuat.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi seorang imam—dalam konteks Indonesia adalah Presiden—untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” papar Niam.
Dalam struktur tata negara modern saat ini, APBN memegang peran yang persis sama dengan Baitul Mal. Oleh karena itu, ibadah kurban yang dieksekusi oleh presiden melalui pos anggaran tersebut pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara (tsawab al-ummah) demi kesejahteraan rakyat miskin di daerah.
Borong Sapi Premium Rp100 Miliar dari Peternak Lokal
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, membongkar bahwa 1.098 ekor sapi yang ditebar Istana bersumber dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan total pagu menyentuh Rp100 miliar.
“Anggarannya dari APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” ungkap Juri di Kompleks Istana Kepresidenan.
Langkah ini dinilai ganda manfaatnya. Selain membagikan daging secara merata ke seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, proyek ini juga menjadi stimulus ekonomi bagi para peternak lokal. Jenis sapi yang diborong pun tidak main-main—mulai dari ras raksasa Simental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, hingga sapi Bali. Seluruh hewan kurban premium tersebut dipastikan telah lolos uji kesehatan ketat dan memenuhi kriteria syar’i.