JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas program layanan transportasi umum gratis mulai April 2025. Kebijakan ini kini mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta, setelah sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pemerintah daerah menargetkan kemudahan akses mobilitas bagi masyarakat serta mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Program ini diperuntukkan bagi 15 kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Masyarakat yang ingin menikmati layanan transportasi gratis perlu memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam informasi resmi Pemprov DKI Jakarta.
Berikut daftar kelompok penerima manfaat layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Persyaratan dokumen
Untuk mengikuti program ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang disesuaikan dengan kategorinya. Beberapa dokumen umum yang diperlukan antara lain:
- KTP (DKI Jakarta atau nasional, tergantung kategori)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto
- Surat keterangan atau dokumen pendukung sesuai profesi atau status, seperti:
- Kartu Veteran
- Bukti rekam medis bagi penyandang disabilitas
- SK dari lembaga terkait untuk marbot, tenaga PAUD, dan Jumantik
- Foto berseragam dan kartu anggota aktif bagi TNI/Polri
Prosedur pendaftaran
Ada dua jalur pendaftaran yang disediakan:
- Melalui Bank DKI
Golongan 1 hingga 6 dapat mendaftar melalui Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, KK, dan pas foto. - Melalui PT Transjakarta
Golongan 7 hingga 15 dapat mendaftar lewat PT Transjakarta untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, tergantung pada kategori penerima.
Program ini merupakan salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong sistem transportasi yang inklusif serta berkelanjutan.
Bagi warga yang termasuk dalam kelompok penerima manfaat, disarankan segera menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pendaftaran guna memperoleh akses transportasi gratis di Ibu Kota.