JATIM – Seorang pendeta berinisial DBH (67) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ayah korban dengan gigih memperjuangkan keadilan dengan melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pengacara ternama, Hotman Paris.
Peristiwa ini tidak hanya menyingkap tabir kelakuan seorang tokoh agama, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya keberanian melapor demi perlindungan anak.
Kronologi Kejahatan yang Terulang Selama Dua Tahun
Berdasarkan penyidikan Polda Jawa Timur, DBH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berinisial G (15), T (12), dan N (7) dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Aksi bejat ini terjadi di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan gereja, rumah pribadi pelaku, hingga Kolam Renang Letessa di Kota Blitar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Brigjen Farman, mengungkapkan, “Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali.”
Modus operandi pelaku terbilang mencengangkan. DBH diduga memperlihatkan video porno melalui ponsel kepada korban sebelum melakukan pelecehan, seperti meraba bagian tubuh sensitif. Perbuatan ini dilakukan berulang kali, memanfaatkan kedekatan pelaku dengan korban yang tinggal di lingkungan gereja JKI Mahanaim, tempat DBH bertugas sebagai pendeta.
Perjuangan Ayah Korban dan Peran Hotman Paris
Kasus ini terungkap berkat keberanian ayah korban, Tan (56), yang awalnya melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar pada April 2024. Namun, laporan tersebut sempat dicabut karena tekanan dari pihak gereja yang khawatir kasus ini akan memecah belah jemaat. Tidak menyerah, Tan kemudian menghubungi Hotman Paris untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hotman Paris mengungkapkan, “Sudah pernah dilaporkan ke Blitar, dicabut, sekarang dilaporkan ke Bareskrim Polda Jatim.”
Pengaduan ke Hotman Paris menjadi titik balik. Unggahan di media sosial tentang perjuangan ayah korban ini viral, menarik perhatian luas dan mendorong Polda Jatim untuk mengusut kasus ini secara serius. Laporan resmi akhirnya diajukan pada 5 September 2024 dengan nomor LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman Berat
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, dan tiga lembar struk tiket masuk Kolam Renang Letessa. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa DBH melakukan perbuatan cabul di berbagai tempat, termasuk ruang kerjanya di gereja dan penginapan di Kediri.
DBH kini dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku belum ditahan karena masih menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Pembelajaran dari Kasus yang Mengguncang
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan yang dianggap aman, bahkan oleh tokoh yang dipercaya masyarakat. Pendeta Agus Ibrahim, yang turut mengawal kasus ini, menegaskan, “Ya, ini menjadi pembelajaran bagi tokoh agama manapun, jangan mencoba bersembunyi di balik agama dan melakukan kejahatan, pasti akan terjerat hukum.”
Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan menyeluruh, sambil memastikan pendampingan psikologis bagi para korban yang masih trauma. Masyarakat diajak untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa.
Langkah ke Depan untuk Keadilan
Kasus pencabulan oleh oknum pendeta di Blitar ini menjadi cerminan pentingnya keberanian melapor dan sistem pendukung hukum yang kuat. Dengan keterlibatan Hotman Paris dan tim pengacara dari Peradi Bersatu, keluarga korban berharap pelaku segera mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami akan mengawal kasus ini dengan mendesak Mabes Polri mengusut kasus ini, kami juga akan melapor ke Komisi III DPR RI dan LPSK,” kata Boy Kanu, Ketua Tim Peradi Bersatu.
Kasus ini terus bergulir, dan publik diharapkan tetap mengikuti perkembangannya sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan bagi anak-anak korban.