JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di pesisir Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. Pemagaran laut ini dinilai melanggar pengelolaan ruang laut dan diduga tidak memiliki izin yang sah.
Seiring dengan itu, masyarakat yang memasang pagar laut tersebut dikabarkan akan mencabut struktur bambu tersebut pada pekan depan. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipung Nugroho Saksono, menyambut positif respon cepat dari masyarakat.
“Jika memang ada kabar seperti itu, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih,” ujar Ipung Nugroho pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Ipung, pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut harus segera mencabutnya. “Semakin cepat pencabutan dilakukan, semakin baik. Dengan begitu, nelayan tidak akan terganggu dalam melakukan aktivitas mereka,” tambahnya.
Ipung menegaskan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Pagar yang terpasang di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi ini berpotensi merugikan nelayan dan dapat berdampak buruk pada ekosistem pesisir.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan penyelidikan dan mencatat bahwa pagar laut tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, dengan panjang mencapai 30,16 km.
Struktur pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut memiliki panjang rata-rata 6 meter per tiang. Anyaman bambu dan paranet juga dipasang di atasnya, serta diberi pemberat berupa karung yang diisi pasir.
Pagar tersebut mencakup wilayah 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.