PAMEKASAN – Upaya membangun ekonomi desa berbasis kolektif terus digencarkan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan menyambut program Koperasi Merah Putih.
Hingga pekan terakhir Mei 2025, sebanyak 120 dari total 189 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan mengembangkan potensi lokal melalui pendekatan koperasi berbasis kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (UKM-Naker) Kabupaten Pamekasan Muttaqin.
“Jumlah desa/kelurahan yang telah membentuk Koperasi Merah Putih ini, berdasarkan data hari ini yang kami terima berdasarkan laporan tim pendamping pembentukan koperasi,” Muttaqin di Pamekasan, Jawa Timur, dikutip Antara, Selasa malam.
Capaian tersebut membuat sisa 69 desa/kelurahan di Pamekasan menjadi fokus percepatan pembentukan koperasi menjelang target peluncuran serentak yang direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Total wilayah administratif yang ada di Pamekasan mencakup 178 desa dan 11 kelurahan, tersebar di 13 kecamatan.
Menurut Muttaqin, percepatan ini tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga dengan pelibatan aktif tim pendamping yang telah dibentuk oleh Diskop UKM-Naker.
Tim ini memberikan dukungan teknis dan edukasi mulai dari penyusunan dokumen, pengurusan akta pendirian koperasi, hingga pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), serta pelatihan manajemen usaha koperasi.
“Kami yakin dengan adanya kerja sama yang baik antara desa dengan tim pendamping, pembentukan Koperasi Merah Putih di semua desa dan kelurahan akan terbentuk sesuai harapan,” kata Muttaqin.
Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Baru Desa
Program Koperasi Merah Putih diinisiasi sebagai jawaban atas kebutuhan desa akan lembaga ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan dan ketahanan pangan.
Koperasi ini ditujukan untuk menciptakan sistem ekonomi desa yang mandiri, stabil, dan efisien melalui pengelolaan sumber daya berbasis komunitas.
Fungsi koperasi tak hanya sebagai wadah usaha simpan pinjam, tetapi juga sebagai penyedia logistik lokal, gerai sembako atau apotek desa, serta pengembangan klinik desa.
Semua jenis usaha koperasi disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan potensi masing-masing desa.
Lebih jauh, koperasi ini juga berfungsi sebagai benteng ekonomi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, praktik tengkulak, hingga rentenir.
Dengan hadirnya lembaga yang memiliki badan hukum jelas dan transparan, masyarakat desa diharapkan tidak lagi terjebak dalam praktik ekonomi eksploitatif.
Menuju Desa Mandiri dan Tangguh
Secara strategis, pembentukan Koperasi Merah Putih tidak hanya menargetkan pembangunan ekonomi, tapi juga kesejahteraan sosial.
Pemerintah berharap koperasi ini menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial yang mampu mengurangi kemiskinan, menstabilkan harga pangan, serta menggerakkan roda perekonomian desa secara lebih merata.
Jika seluruh desa dan kelurahan berhasil membentuk koperasi sesuai target waktu, Kabupaten Pamekasan akan menjadi model implementasi program Koperasi Merah Putih yang ideal, sekaligus memperkuat gerakan koperasi nasional.***