Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diselenggarakan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. Gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang mendapat tuduhan komunis dari Anwar Abbas.