JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan penjelasan terkait polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan tersebut disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco.
“Diberikan MBG ditempat mrk bersekolah bang. Ada mekanisme & regulasinya. Mhn dukungan selalu,” tulis Sudaryono dalam kolom komentar tersebut.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa penyaluran MBG bagi anak-anak panti asuhan yang bersekolah dilakukan melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan, dengan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penyaluran MBG bagi balita dilakukan melalui posyandu sebagai salah satu saluran distribusi program.
“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program,” tambah Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar
Penjelasan tersebut menjadi respons atas polemik yang berkembang di ruang publik mengenai akses anak-anak panti asuhan terhadap program pemenuhan gizi pemerintah.
Melalui tanggapan tersebut, Sudaryono menegaskan pentingnya memahami mekanisme penyaluran MBG agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Jalur distribusi melalui sekolah dan posyandu menjadi aspek yang perlu dipahami masyarakat dalam melihat cakupan penerima manfaat program tersebut.
Respons langsung di media sosial ini juga menjadi bentuk komunikasi terbuka antara pimpinan BGN dan masyarakat.
Melalui ruang interaksi digital, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyalurannya kepada kelompok sasaran.
Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Karena itu, pemahaman mengenai kriteria penerima manfaat, jalur distribusi, serta regulasi pelaksanaannya menjadi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BGN diharapkan terus memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran MBG, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan balita, sehingga masyarakat memahami bagaimana akses terhadap program tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.***