JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap resmi terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan mengenai persyaratan pendidikannya. Di sisi lain, pihak pemohon mulai menggalang komunikasi politik dengan DPR, DPD, dan MPR untuk mendorong langkah lanjutan melalui mekanisme konstitusional.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mempelajari salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan posisi politik. Menurut dia, dokumen tersebut baru diterima tiga hari sebelum pernyataannya disampaikan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” ujar Khozin.
Ia menegaskan, keputusan partai akan disampaikan setelah pengurus menelaah seluruh substansi putusan. Dengan demikian, PKB belum menyatakan dukungan terhadap langkah politik yang didorong pihak pemohon untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
PKB Buka Peluang Pansus DPR
Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran, Khozin menyebut mekanisme tersebut terbuka dari sisi regulasi.
Namun, ia belum memastikan apakah DPR akan mengambil langkah tersebut. Menurut Khozin, keputusan pembentukan pansus masih bergantung pada perkembangan politik dan sikap fraksi-fraksi di parlemen.
“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” tuturnya.
Di tengah dinamika tersebut, Khozin menegaskan PKB tetap berkomitmen menjaga stabilitas politik dan mendukung keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga akhir masa jabatan pada 2029.
Dukungan itu, kata dia, sejalan dengan agenda pemerintahan melalui program Asta Cita. Meski demikian, PKB masih mengkaji putusan MK sebelum menyampaikan sikap resmi mengenai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Khozin juga menanggapi beragam pandangan publik mengenai dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap pemerintahan saat ini. PKB memandang perbedaan pandangan tersebut sebagai bagian dari dinamika di tengah masyarakat.
Selain itu, PKB menghormati langkah hukum pihak-pihak yang melaporkan jajaran penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Denny Indrayana Siapkan Audiensi dengan Fraksi DPR
Sementara itu, pihak pemohon gugatan persyaratan pendidikan Gibran menyatakan akan melanjutkan upaya mereka meski permohonannya tidak dapat diterima oleh MK.
Penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada seluruh fraksi di DPR, pimpinan DPD, serta MPR. Komunikasi tersebut ditujukan untuk membuka ruang pembahasan politik mengenai kemungkinan pemakzulan wakil presiden.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Denny menilai sikap partai-partai di parlemen akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelanjutan langkah tersebut. Ia secara khusus menyoroti posisi PDI Perjuangan (PDIP), partai yang sebelumnya menaungi Gibran dan Joko Widodo.
Menurut Denny, pihaknya ingin mengetahui sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap persoalan yang berkaitan dengan Gibran tersebut.
Upaya audiensi itu menjadi bagian dari langkah politik yang disiapkan pemohon setelah perkara mereka di MK tidak berlanjut sesuai permohonan. Namun, langkah tersebut masih berada pada tahap membangun komunikasi dengan lembaga dan kekuatan politik terkait.
Refly Harun Sebut DPR Pintu Awal Pemakzulan
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menegaskan DPR memiliki posisi penting dalam mekanisme konstitusional pemakzulan pejabat negara. Menurut dia, parlemen mempunyai kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme yang diatur konstitusi.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment,” tegas Refly.
Ia menjelaskan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya melalui dorongan politik di luar lembaga negara. Mekanisme tersebut harus melewati tahapan konstitusional, dimulai dari DPR, kemudian melibatkan MK, sebelum keputusan akhir diambil dalam Sidang Paripurna MPR.
Dalam skema yang dipaparkannya, DPR menjadi institusi awal yang menentukan apakah usulan pemakzulan dapat diproses melalui mekanisme konstitusi. Selanjutnya, MK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila proses berlanjut, keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang paripurna yang melibatkan anggota DPR dan DPD. Karena itu, langkah audiensi yang disiapkan pihak pemohon diarahkan untuk membuka komunikasi dengan lembaga-lembaga legislatif tersebut.
Meski demikian, rencana audiensi dan dorongan politik dari pihak pemohon belum dengan sendirinya menjamin proses pemakzulan akan berjalan. Kelanjutannya bergantung pada mekanisme konstitusional dan keputusan lembaga yang berwenang.
Panja Pemilu Tetap Bekerja Selama Masa Reses
Di tengah perkembangan wacana pemakzulan tersebut, DPR RI memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Meski kegiatan persidangan reguler memasuki masa jeda, Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Revisi Undang-Undang Pemilu tetap melanjutkan pekerjaan legislasi.
Khozin memastikan panja tetap memanfaatkan masa reses untuk mengejar target penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu beserta naskah akademiknya.
Penyusunan kedua dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026. Setelah itu, RUU Pemilu direncanakan dibawa sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Januari 2027.
Adapun pengesahan akhir RUU Pemilu menjadi undang-undang ditargetkan berlangsung pada Maret 2027.
Agenda tersebut berjalan di tengah dinamika politik pascaputusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran. Sementara PKB masih mengkaji putusan untuk menentukan sikap resmi, pihak pemohon mulai menempuh jalur komunikasi politik dengan DPR, DPD, dan MPR untuk mendorong langkah lanjutan.