JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI angkat bicara terkait sorotan Amerika Serikat yang menyinggung Pasar Mangga Dua menjadi “Sarang” barang bajakan di Indonesia. Perhatian itu berdasarkan Laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Peredaran barang ilegal di Mangga Dua menghambat hubungan perdagangan internasional, khususnya terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pemerintah Indonesia Buka Suara
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan respons tegas namun bijaksana. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan HaKI, bukan hanya demi memenuhi tuntutan AS, tetapi juga sebagai bagian dari kerja sama perdagangan global.
“Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Pengawasan Rutin dan Penyitaan Barang Ilegal
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di berbagai pasar, termasuk Mangga Dua. Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini pihaknya berhasil menyita barang ilegal senilai Rp15 miliar.
“Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” kata Budi.
AS Soroti Mangga Dua dalam Laporan Internasional
Sorotan dari AS terhadap Pasar Mangga Dua bukan kali pertama. Pasar ini telah lama masuk dalam daftar pantauan prioritas USTR, termasuk dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.
Laporan tersebut juga menyebut beberapa platform daring di Indonesia yang diduga turut memfasilitasi peredaran barang bajakan.
AS bahkan mendesak Indonesia untuk memperkuat gugus tugas penegakan HaKI guna meningkatkan koordinasi antarlembaga.
Delik Aduan: Tantangan Penegakan HaKI
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyoroti tantangan dalam penegakan HaKI. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran HaKI bersifat delik aduan, yang berarti pemegang merek atau produsen harus secara aktif melaporkan pelanggaran tersebut.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Itu sifatnya delik aduan,” ungkap Moga.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kerja sama dari pelaku industri.
Gubernur Jakarta: Wewenang Pemerintah Pusat
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan bahwa penanganan barang bajakan di Mangga Dua merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Itu (marak barang bajakan) urusan pemerintah pusat,” kata Pramono saat berada di Kawasan Taman Hutan Lindung Kapuk Angke, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Pernyataan ini memperjelas bahwa solusi atas sorotan internasional tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi di tingkat nasional.
Mengapa Pasar Mangga Dua Jadi Sorotan?
Pasar Mangga Dua dikenal sebagai surga belanja murah yang menawarkan berbagai produk, mulai dari elektronik hingga aksesori. Namun, popularitas ini juga diiringi oleh tantangan berupa peredaran barang bajakan yang sulit dikendalikan.
Laporan USTR menyoroti lemahnya penegakan hukum HaKI di Indonesia, termasuk di Mangga Dua, yang berdampak pada kepercayaan investor dan hubungan dagang bilateral. AS juga mengkritik perubahan Undang-Undang Paten 2016 melalui UU Cipta Kerja, yang dinilai mempermudah pemenuhan paten melalui impor atau lisensi, sehingga dikhawatirkan melemahkan inovasi lokal.
Langkah ke Depan: Kolaborasi untuk Citra Positif
Sorotan terhadap Pasar Mangga Dua menjadi pengingat bahwa penegakan HaKI adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, pelaku industri, dan pengelola pasar perlu bersinergi untuk membersihkan citra negatif dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa penegakan HaKI bukan semata untuk memenuhi tuntutan AS, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
“Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas sektor, diharapkan Pasar Mangga Dua bisa bertransformasi menjadi pusat perdagangan yang tidak hanya ramai, tetapi juga terpercaya di mata dunia.