Mengecek kelayakan kredit, riwayat pembayaran angsuran, hingga status pinjaman kini bisa dilakukan warga Indonesia secara mandiri, gratis, dan resmi dari rumah. Sebagai catatan, layanan penelusuran rekam jejak kredit ini sudah tidak lagi dikelola oleh Bank Indonesia (BI Checking), melainkan telah dialihkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018 dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Seluruh basis data ini dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi iDebku di alamat https://idebku.ojk.go.id. Karena platform ini terintegrasi langsung dengan seluruh jaringan kantor regional OJK di Indonesia, informasi yang disajikan dijamin valid, terpusat, dan berkekuatan hukum.
Melalui iDebku, masyarakat bisa memantau total beban utang yang tercatat atas nama mereka, baik yang bersumber dari perbankan konvensional, perusahaan pembiayaan (leasing), hingga penyedia pinjaman online (pinjol).
Cakupan Informasi dalam Laporan SLIK
Laporan Informasi Debitur yang diterbitkan OJK menyajikan rincian menyeluruh terkait berbagai produk pembiayaan yang pernah atau sedang berjalan, meliputi:
-
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
-
Kredit Tanpa Agunan (KTA) & Kartu Kredit
-
Kredit Kendaraan Bermotor (KMB)
-
Kredit Modal Kerja & Kredit Investasi
-
Kredit dengan sistem agunan (deposito, emas, atau aset lain)
-
Rapor Kelancaran: Skor kolektibilitas yang terbagi atas status lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet.
Pentingnya SLIK OJK: Rekam jejak dalam laporan ini menjadi indikator dan penentu utama bagi lembaga keuangan saat Anda ingin mengajukan pinjaman baru, menerbitkan kartu kredit, atau mengurus modal usaha.
Panduan Lengkap Menggunakan Layanan iDebku Online
Proses pengecekan dibagi menjadi dua tahapan utama, mulai dari pengajuan permohonan hingga verifikasi status layanan.
Tahap 1: Registrasi Akun & Pengisian Data
-
Akses situs resmi OJK melalui browser di perangkat Anda di tautan https://idebku.ojk.go.id.
-
Pada tampilan beranda, klik opsi Pendaftaran, lalu masuk ke bagian Cek Ketersediaan Layanan.
-
Isi kolom identitas awal yang diminta, meliputi:
-
Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)
-
Status Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
-
Jenis dan Nomor Dokumen Identitas (KTP atau Paspor)
-
-
Masukkan kode Captcha yang tertera, lalu klik Selanjutnya.
-
Tips: Jika muncul pemberitahuan bahwa kuota harian telah habis, artinya antrean penuh. Cobalah mendaftar kembali pada jam-jam sepi seperti pagi hari atau malam hari saat sistem memperbarui kuota.
-
-
Lengkapi formulir data diri secara detail (nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat domisili sesuai KTP, nomor HP, email aktif, serta nama gadis ibu kandung). Pilih juga alasan pengajuan (misalnya: untuk verifikasi data pribadi). Klik Selanjutnya.
-
Unggah berkas persyaratan digital dengan ukuran file maksimal 4 MB per dokumen. Dokumen yang wajib disiapkan adalah:
-
Foto KTP atau Paspor asli.
-
Foto diri (selfie) sambil memegang KTP/Paspor asli.
-
Foto diri sesuai panduan posisi yang tertera di layar.
-
Tips: Pastikan kualitas foto tajam dan tulisan pada kartu identitas terbaca jelas agar permohonan tidak ditolak petugas.
-
-
Periksa kembali rangkuman data Anda. Jika sudah sesuai, beri tanda centang pada kolom syarat dan ketentuan, lalu tekan Ajukan Permohonan.
-
Setelah muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil, catat atau simpan Nomor Pendaftaran yang tertera di layar untuk melacak proses verifikasi.
Tahap 2: Pengecekan Status dan Pengunduhan Hasil
-
Buka kembali laman utama idebku.ojk.go.id.
-
Klik pada menu Status Layanan.
-
Ketikkan nomor pendaftaran unik yang sudah Anda simpan sebelumnya pada kolom yang tersedia.
-
Sistem akan menampilkan progres dokumen Anda. Sesuai dengan standar pelayanan OJK, dokumen hasil laporan SLIK format digital akan dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berkas dinyatakan lolos verifikasi.