Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan karantina wajib dijalankan oleh seluruh WNA dan WNI, yang baru melakukan perjalanan internasional. Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 tahun 2021, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari, di fasilitas yang tersedia.