JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mengajak mahasiswa menjaga aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026) agar berlangsung damai, tertib, dan aman.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ujar Syahganda, melalui keterangannya, Rabu (28/10).
Menurut Syahganda, demonstrasi menjadi salah satu saluran penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pandangan, dan tuntutan dalam sistem demokrasi.
Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat perlu diiringi tanggung jawab agar aspirasi publik dapat tersampaikan secara konstruktif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Ia mengingatkan peserta aksi agar tidak terpengaruh provokasi maupun melakukan tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Mahasiswa dan kelompok masyarakat yang turun ke jalan juga diminta menjaga fasilitas publik serta mempertimbangkan kepentingan warga yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” katanya.
Syahganda menilai perbedaan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika demokrasi.
Melalui penyampaian aspirasi secara tertib, masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog.
“Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” tegasnya.
Selain kepada peserta demonstrasi, pesan menjaga situasi kondusif juga ditujukan kepada aparat keamanan yang bertugas mengawal jalannya aksi.
Syahganda meminta aparat mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis agar keamanan tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Pemerintah turut mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi selama berlangsungnya aksi, terutama terhadap kabar yang belum terverifikasi.
“Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana,” pungkas Syahganda.
Pemerintah berharap aksi 28 Oktober 2026 menjadi momentum penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab, sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam kehidupan demokrasi.***