Wahington D.C. – Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI dari tahun 2041 hingga umur tambang pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam seremoni tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. diwakili President and CEO Kathleen Quirk, sementara PTFI diwakili oleh Presiden Direktur Tony Wenas. Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang PTFI di Indonesia.
Melalui MoU ini, para pihak berkomitmen mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi rinci guna meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041. Selain itu, MoU tersebut juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada tahun 2041.
Keberlanjutan operasi PTFI diproyeksikan akan terus memberikan kontribusi signifikan bagi negara, khususnya bagi masyarakat Papua. Penerimaan negara dari kegiatan PTFI diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau sekitar Rp90 triliun per tahun, dengan asumsi harga komoditas saat ini, termasuk kurang lebih Rp14 triliun yang akan mengalir ke pemerintah daerah.
Selain itu, keberlanjutan operasi ini diharapkan dapat mempertahankan sekitar 30 ribu lapangan kerja dan menjaga berjalannya program pengembangan masyarakat dengan nilai sekitar Rp2 triliun per tahun. Seluruh komitmen ini sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.