JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sejumlah sektor industri padat karya tertentu. Kebijakan ini hadir sebagai respons untuk memberikan keringanan pada beban finansial perusahaan, khususnya di sektor industri yang memerlukan tenaga kerja besar.
Diskon Iuran JKK untuk Beberapa Industri Tertentu
Salah satu poin utama dari regulasi baru ini adalah pemberian diskon 50% untuk iuran JKK bagi beberapa sektor industri, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furniture. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pelaku industri padat karya yang selama ini menghadapi tantangan tinggi dalam hal biaya operasional.
Kebijakan Ini Diharapkan Dapat Mengurangi PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut positif keputusan pemerintah ini. Menurut Iqbal, pemberian diskon tersebut akan meringankan beban pembiayaan yang selama ini ditanggung oleh perusahaan, karena iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh pihak perusahaan. “Dengan adanya diskon 50%, perusahaan akan lebih mudah menekan struktur biaya operasionalnya,” ujar Iqbal saat dihubungi oleh Kontan.co.id pada Minggu (2/3).
Lebih jauh, Iqbal berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sering terjadi di sektor industri padat karya. Dengan adanya insentif ini, perusahaan diharapkan lebih dapat bertahan dan mengurangi kemungkinan PHK massal yang kerap menghantui sektor tersebut.
Manfaat JKK Tetap Terjaga
Meskipun ada potongan iuran, Iqbal menegaskan bahwa manfaat dari program JKK untuk pekerja tetap harus dipertahankan tanpa pengurangan. Sesuai dengan Pasal 8 PP 7/2025, pemerintah memastikan bahwa keringanan yang diberikan tidak akan mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga diharapkan tidak terpengaruh oleh penyesuaian iuran JKK, mengingat iuran JKK turut menjadi bagian dari pendanaan untuk program JKP.
Penyesuaian Iuran JKK Berlaku Februari-Juli 2025
Peraturan terbaru ini mulai berlaku untuk iuran JKK yang berlaku periode Februari hingga Juli 2025. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, sektor industri padat karya dapat kembali bernafas lega, serta mampu menjaga daya saing dan stabilitas pekerjaan dalam jangka panjang.
Dengan kebijakan yang baru ini, harapan pemerintah dan para pelaku industri adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan sektor padat karya di Indonesia.