JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengungkap adanya aliran dana signifikan di platform digital yang diduga digunakan untuk membiayai aksi provokatif dan anarkis. Praktik ini, menurutnya, dilakukan secara terorganisir untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat penyebaran narasi berbahaya.
Meutya menjelaskan, provokasi tersebut tidak hanya berupa ujaran kebencian, tetapi juga mencakup ajakan untuk melakukan penjarahan, penyerangan, hingga penyebaran isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Indikasi awal menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana provokasi,” ujar Meutya melalui akun Instagram resminya @meutyahafid, seperti dikutip detikINET, Senin (1/9/2025).
Pemerintah juga menemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang mengalir melalui platform digital. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendanai konten-konten provokatif, termasuk siaran langsung (live streaming) yang memuat kekerasan dan anarkisme.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami juga memantau adanya aliran dana dalam jumlah signifikan melalui platform digital. Konten kekerasan dan anarkisme disiarkan secara langsung (live streaming) dan dimonetisasi lewat fitur donasi maupun gifts bernilai besar. Beberapa akun yang terlibat terhubung dengan jaringan judi online,” tutur Meutya.
Menurut Meutya, kelompok tertentu sengaja memanfaatkan media sosial untuk menggerakkan massa ke lokasi tertentu, menyiarkan konten secara maraton, dan meraup insentif dalam jumlah tidak wajar. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Meutya juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak mudah terpancing provokasi.
“Ruang digital adalah milik kita bersama. Mari kita jaga agar tetap sehat, aman, dan tidak diperalat untuk kepentingan pihak-pihak yang ingin memecah belah,” tegasnya.
Pemerintah saat ini terus memantau aktivitas digital untuk mencegah penyebaran konten provokatif dan memastikan keamanan ruang digital. Masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan konten yang mencurigakan.


