JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat merespons tekanan global akibat kenaikan harga minyak dengan mengucurkan insentif strategis bagi industri penerbangan guna menjaga stabilitas tarif tiket pesawat di dalam negeri.
Kebijakan ini hadir di tengah kondisi maskapai yang sedang menghadapi lonjakan biaya operasional akibat naiknya harga avtur yang selama ini menyumbang hingga sekitar 40 persen dari total pengeluaran operasional penerbangan.
Sebagai bagian dari intervensi, pemerintah menetapkan kenaikan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat hingga 38 persen guna menyesuaikan beban biaya yang meningkat di sektor energi.
Namun, untuk mencegah dampak langsung terhadap masyarakat berupa lonjakan harga tiket, pemerintah juga menggelontorkan stimulus fiskal dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) selama dua bulan dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.
Tak hanya itu, kebijakan tambahan berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat hingga nol persen turut diberlakukan sebagai upaya menekan biaya perawatan dan operasional maskapai secara keseluruhan.
Langkah komprehensif ini mendapat respons positif dari pelaku industri, termasuk Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang menilai kebijakan tersebut relevan dan menjawab kebutuhan riil maskapai.
“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah melalui kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Pihak asosiasi berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan cepat dan efektif di lapangan sehingga mampu menjaga stabilitas operasional maskapai sekaligus menjamin aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan bagi penumpang.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat.
Dengan intervensi tersebut, pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket pesawat di tengah tren global yang menunjukkan lonjakan signifikan tarif penerbangan di berbagai negara.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” kata Airlangga.
Saat ini, harga avtur domestik tercatat berada di level Rp23.551 per liter, yang masih relatif lebih rendah dibandingkan negara kawasan seperti Thailand dan Filipina yang masing-masing mencapai Rp29.518 dan Rp25.326 per liter.***