JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menurut Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
“Dalam Perpres telah disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat,” katanya dalam keterangan resminya.
Rini menambahkan, waktu istirahat bagi ASN selama Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit untuk hari lainnya.
Kebijakan ini berlaku seragam untuk seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang memiliki ketentuan kerja di luar 5 hari kerja per minggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan Perpres 21/2023 dalam waktu maksimal 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Dengan adanya Perpres ini, Kemenpan-RB tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus untuk mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan 2025. Sebelumnya, jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Work From Anywhere (WFA) Jelang Lebaran 2025
Selain pengurangan jam kerja selama Ramadhan, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi ASN menjelang libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini diusulkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik yang diprediksi akan meningkat akibat berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengusulkan agar WFA bisa diterapkan mulai 24 Maret 2025.
“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan arus mudik yang cukup padat, kami rekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025,” ujar Dudy
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F. Paulus, juga menyatakan hal serupa.
“Kita masih mengoordinasikan kemungkinan penerapan WFA. Dengan kebijakan ini, ASN bisa memulai liburan lebih awal,” kata Lodewijk
Lodewijk menambahkan, kebijakan WFA bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur-jalur mudik.
Saat ini, Kemenpan-RB masih menyusun aturan teknis terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan WFA.
“Kita masih menghitung dan mengoordinasikan hal ini. Diharapkan Kemenpan-RB segera memutuskan kapan tepatnya WFA bisa diterapkan,” paparnya.
Dampak Positif Kebijakan Ramadhan dan WFA
Kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadhan dan penerapan WFA diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus mengurangi kemacetan selama musim mudik Lebaran.
Dengan begitu, produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek spiritual dan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya dua kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menyeimbangkan antara tuntutan kerja dan kebutuhan rohani serta kenyamanan masyarakat selama momen-momen penting keagamaan.