JAKARTA – Pemerintah menghapuskan bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas. Kini, para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama tak perlu lagi menunggu pemutihan pajak kendaraan.
Perubahan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pasal 12 ayat (1). Dalam aturan tersebut, objek dari BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor baru, yaitu pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian bunyi pasal yang tertulis dalam Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek pajak BBNKB mencakup penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, yang artinya tidak hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, pemilik yang belum melakukan balik nama tidak perlu lagi menunggu momen pemutihan pajak. Sebagaimana diketahui, biaya balik nama kendaraan sering kali menjadi beban yang besar. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menyatakan bahwa tingginya biaya balik nama membuat masyarakat enggan melakukannya, dan memilih menunggu pemutihan yang jadwalnya tidak pasti. Kondisi ini sering kali menyebabkan data kepemilikan kendaraan menjadi tidak akurat.
“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah, tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama,” ujar Yusri dalam sebuah kesempatan, dilansir dari Detik.
Dengan dihapuskannya BBN untuk kendaraan bekas, beban masyarakat dapat sedikit berkurang dan data kepemilikan kendaraan dapat lebih akurat. Selain itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga akan lebih tepat sasaran. Meskipun BBN untuk kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang, SWDKLLJ, serta administrasi untuk penerbitan STNK dan TNKB.