JAKARTA – Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat diduga melanggar regulasi lingkungan dan tata kelola pulau kecil, sehingga terancam sanksi berat dari pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa aktivitas mereka telah membahayakan ekosistem kawasan konservasi laut yang diakui dunia.
Temuan ini berasal dari inspeksi Kementerian LHK pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Meskipun seluruh perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Namun, ketiganya tetap terbukti melanggar aturan, dengan risiko serius terhadap lingkungan Raja Ampat.
Pelanggaran Serius Terungkap
Inspeksi KLHK menemukan pelanggaran berat di beberapa titik. PT ASP, perusahaan investasi asal Tiongkok, melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem pengelolaan limbah air yang memadai. Di sisi lain, PT MRP menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele karena tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen PPKH.
PT KSM juga tercatat membuka area tambang seluas lima hektare di luar zona izin lingkungan di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pesisir. Perusahaan ini kini diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan terancam sanksi administrasi serta gugatan perdata.
KLHK saat ini sedang mengevaluasi izin lingkungan PT ASP dan PT GN, dengan kemungkinan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Respons Pemerintah dan Dampak Sosial
Pemerintah telah memerintahkan seluruh perusahaan untuk segera memperbaiki pengelolaan lingkungannya. PT KSM diwajibkan memulihkan area terdampak sedimentasi, sedangkan PT ASP dan PT GN sedang dalam tahap evaluasi menyeluruh.
Isu penambangan nikel ini menyulut reaksi keras dari publik dan pegiat lingkungan. Tagar #SaveRajaAmpat ramai digunakan di media sosial sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar menindak tegas perusahaan-perusahaan pelanggar.
Keindahan alam Raja Ampat yang dijuluki “surga kecil di dunia” kini berada dalam ancaman serius, menyusul aktivitas pertambangan yang dianggap mengancam keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat lokal.
Langkah Ke Depan
KLHK memastikan akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Selain penindakan administratif, masyarakat juga didorong untuk melaporkan pelanggaran melalui aplikasi GAKKUM KLHK.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan ancaman pencabutan izin, masa depan operasi tambang nikel di Raja Ampat kini berada di persimpangan. Pemerintah diharapkan dapat menegakkan regulasi secara tegas demi menjaga warisan alam Indonesia yang tak ternilai ini.