KALSEL – Kawasan hutan seluas 119 ribu hektare yang mencakup lima kabupaten di Kalimantan Selatan akan segera ditetapkan sebagai Taman Nasional Pegunungan Meratus. Proses penetapan ini sudah dimulai sejak September 2024, dengan langkah pertama berupa pengajuan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Oktober 2024. Kini, pihak pemerintah menunggu pembentukan tim terpadu untuk melakukan penelitian, dengan target keputusan terkait status kawasan ini diperkirakan akan terbit pada Desember 2025.
Fatimatuzzahra, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa pembentukan Taman Nasional ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dalam Peraturan Daerah RTRWP Kalsel Nomor 6 Tahun 2023, kawasan Pegunungan Meratus yang mencakup 504.000 hektare ditetapkan sebagai pusat keanekaragaman hayati, dengan fokus pada perlindungan aspek ekologi, geologi, dan antropologi. Hasil kajian menyebutkan bahwa 119.000 hektare di kawasan ini sangat potensial untuk dijadikan Taman Nasional, yang melibatkan lima kabupaten: Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan Kotabaru.
Namun, rencana ini mendapat tentangan keras dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Selatan. Ketua AMAN Kalsel, Rubi, menegaskan bahwa pembentukan Taman Nasional dan Geopark Meratus tidak akan membawa manfaat signifikan bagi masyarakat adat. Ia menyoroti kekhawatiran hilangnya hak-hak adat, serta ancaman pengusiran masyarakat adat yang telah tinggal dan mengelola hutan tersebut selama berabad-abad. “Konsep Taman Nasional berisiko mengabaikan tata ruang tradisional yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat,” ujar Rubi, menambahkan bahwa masyarakat adat bisa kehilangan wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.