NEW YORK, AS – Kebijakan tarif impor besar-besaran yang diterapkan Presiden AS Donald Trump resmi dibatalkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional di Manhattan, New York, pada Rabu (28/5/2025). Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda perdagangan Trump, yang dianggap melampaui kewenangan presiden. Para penggugat, termasuk perwakilan dari negara bagian Oregon, merayakan kemenangan hukum ini.
“Kami menang, Negara Bagian Oregon serta para penggugat negara-negara bagian lain juga menang,” ujar pengacara penggugat, Ilya Somin,
Kebijakan Tarif Impor Trump Dinilai Ilegal
Panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional memutuskan bahwa Trump telah menyalahi wewenangnya dengan memberlakukan tarif impor global tanpa persetujuan Kongres. Menurut pengadilan, Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan internasional, bukan presiden melalui kekuasaan darurat.
“Penerapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya,” demikian bunyi putusan pengadilan tersebut, seperti dikutip dari iNews.id.
Putusan ini membatalkan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2025 terhadap berbagai negara, termasuk Kanada, Meksiko, dan China, berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Dampak di Pasar Global
Keputusan pengadilan ini memicu reaksi positif di pasar keuangan dunia. Pasar saham global, termasuk bursa Tokyo, menguat karena kekhawatiran akan dampak tarif terhadap ekonomi dunia mereda. Dolar AS juga mengalami penguatan terhadap mata uang seperti euro, yen, dan franc Swiss.
Pengadilan memerintahkan pemerintahan Trump untuk menghentikan kebijakan tarif dalam waktu 10 hari dan menyusun kebijakan baru yang sesuai dengan putusan tersebut.
Gedung Putih Berencana Banding
Meski demikian, Gedung Putih tidak tinggal diam. Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan putusan ini.
“Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana,” kata Hassett kepada Fox Business.
Departemen Kehakiman juga berargumen bahwa gugatan ini seharusnya ditolak karena para penggugat belum membayar tarif dan hanya Kongres yang berhak menentang keadaan darurat nasional berdasarkan IEEPA.
Implikasi bagi Bisnis dan Konsumen
Putusan ini menjadi angin segar bagi pelaku bisnis, seperti importir minuman beralkohol di New York hingga produsen alat musik di Virginia, yang mengeluhkan dampak buruk tarif terhadap operasional mereka.
Analis memperingatkan bahwa tarif tersebut dapat memicu inflasi dan memaksa bank sentral AS mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama, yang berpotensi mengguncang pasar keuangan.
Jika putusan ini ditegakkan hingga tingkat banding, perusahaan yang telah membayar tarif berhak mendapatkan pengembalian dana beserta bunganya. Namun, tarif pada barang tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium tidak terpengaruh oleh putusan ini karena berada di bawah undang-undang yang berbeda.
Langkah Selanjutnya
Keputusan ini masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, hingga Mahkamah Agung AS. Sementara itu, Trump telah mengumumkan penghentian sementara sebagian besar tarif internasional selama 90 hari, memberikan ruang bagi negosiasi lebih lanjut.
Publik kini menanti perkembangan berikutnya dari pertarungan hukum yang dapat membentuk arah perdagangan global ini.
