BEKASI – Kepolisian menetapkan AF (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (10/4/2025) malam, usai melakukan perjalanan dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap AF dan lima orang saksi, termasuk pelapor, istri korban, satu sekuriti, dan dua petugas kebersihan rumah sakit.
“AF kami amankan dengan surat perintah membawa setelah dua kali mangkir dari panggilan. Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Binsar, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Tribun Bekasi.
AF disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kronologi Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga
Insiden terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Korban, satpam berinisial S (39), saat itu tengah menjalankan tugasnya menegur AF terkait aturan parkir kendaraan.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi AF. Setelah memajukan mobilnya, AF turun dan langsung menghampiri korban. Ia lalu mendorong, memukul, dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.
“Korban sempat tidak sadarkan diri akibat kekerasan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Proses Hukum Berlanjut ke Penyidikan
Polisi telah menggelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah dikirimkan kepada pelapor dan terlapor serta disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pihak berwajib memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap petugas keamanan yang sedang menjalankan tugasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat korban mengalami luka berat hanya karena menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban di fasilitas layanan publik.