JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menyederhanakan syarat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah gratis. Kini, masyarakat yang ingin mengakses program tersebut cukup berpatokan pada batas penghasilan maksimal Rp5,7 juta per bulan, tanpa perlu memahami klasifikasi desil kesejahteraan yang selama ini digunakan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang ditargetkan mencapai 400.000 unit di seluruh Indonesia. Angka Rp5,7 juta tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dijadikan batas tertinggi secara nasional, sementara daerah lain mengikuti UMP atau UMK masing-masing wilayah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan, penyederhanaan ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami kriteria penerima bantuan.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” ujar Maruarar Sirait.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kemen PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa meskipun klasifikasi desil 1 hingga 4 tetap menjadi acuan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menilai istilah tersebut tidak mudah dipahami masyarakat sehingga diperlukan pendekatan yang lebih sederhana.
Sri menyampaikan hal itu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026). Ia menegaskan, warga di daerah lain tetap dapat mengajukan bantuan selama penghasilan keluarga berada di bawah UMP atau UMK setempat, mengikuti pola yang diterapkan di DKI Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian penghasilan tidak hanya berdasarkan individu, melainkan total pendapatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Selama akumulasi penghasilan masih di bawah Rp5,7 juta, peluang untuk lolos verifikasi tetap terbuka meski salah satu anggota keluarga sudah bekerja.
Selain itu, Sri menambahkan bahwa syarat administratif utama dalam pengajuan BSPS tergolong sederhana, yakni kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Verifikasi lapangan akan dilakukan oleh petugas untuk memastikan kondisi ekonomi dan kelayakan penerima bantuan.
Dalam klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), desil 1 hingga 4 mencakup 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia. Namun, penggunaan batas penghasilan berbasis UMP dinilai lebih mudah dipahami sekaligus lebih transparan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun lima syarat utama penerima bantuan bedah rumah gratis meliputi: pertama, masuk kategori desil 1–4 dalam DTSEN atau berpenghasilan maksimal sesuai UMP/UMK setempat; kedua, memiliki atau menghuni rumah satu-satunya yang tidak layak huni; ketiga, memiliki legalitas lahan yang sah dan tidak bersengketa; keempat, belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya; dan kelima, memiliki KTP yang masih berlaku.
Proses pengajuan BSPS sendiri dimulai dari tingkat RT/RW, kemudian berlanjut ke kelurahan, kecamatan, hingga dinas perumahan setempat. Selanjutnya dilakukan verifikasi, penetapan penerima, hingga pelaksanaan renovasi rumah.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP), Elias Wijaya Pangabean, mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan melalui perangkat wilayah masing-masing.
“Bila ada yang ingin mengajukan rumahnya untuk direnovasi pemerintah, bisa melaporkan ke RT/RW agar setelah itu diteruskan ke Lurah, Camat, dan Dinas Perumahan di masing-masing daerah,” kata Elias.
Dengan penyederhanaan ini, Kemen PKP berharap program bedah rumah gratis dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan membantu percepatan pengentasan rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.