JAKARTA — Pemerintah mempercepat digitalisasi perlindungan sosial melalui penerapan perlindungan sosial (Perlinsos) Digital.
Inovasi tersebut memangkas proses pendaftaran dan verifikasi bansos yang sebelumnya bisa berlangsung hingga 200 hari menjadi sekitar lima menit.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Rabu (19/8/2026).
Menurut Qodari, Perlinsos Digital mengintegrasikan pendaftaran, pemeriksaan kelayakan, hingga mekanisme sanggah dalam satu sistem.
Teknologi tersebut memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) untuk menghubungkan data antarkementerian dan lembaga.
“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.
Integrasi data kependudukan memungkinkan verifikasi dilakukan secara real-time sehingga ketergantungan pada proses manual dapat dikurangi.
Sistem ini juga dirancang memperbaiki akurasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penilaian penerima menggunakan sejumlah indikator, termasuk kepemilikan tanah, kondisi rumah, listrik, kendaraan, usia, pekerjaan, dan tingkat upah.
Pengembangan Perlinsos Digital turut didorong persoalan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Kementerian Sosial mencatat 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni bantuan diterima warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
Digitalisasi juga ditujukan mengurangi exclusion error ketika masyarakat yang memenuhi syarat justru belum tercatat sebagai penerima.
Uji coba di Surabaya menunjukkan perubahan signifikan dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial hingga 28 Juli 2026.
Pendataan di Surabaya telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga (KK).
Hasil verifikasi menemukan sekitar 25 ribu KK yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Sebaliknya, sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum masuk data ternyata memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan.
“Kalau 1 KK 3 orang ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi selama ini tidak mendapatkan bantuan karena mekanisme pencatatan yang belum baik.”
“Bayangkan ada sekitar 51 ribu kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya.”
“Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Qodari.
Kemudahan akses menjadi bagian penting karena masyarakat dapat melakukan pendaftaran menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Proses tersebut juga didukung verifikasi wajah dan nomor meter PLN untuk membantu memastikan identitas serta kondisi penerima.
Warga yang belum memiliki IKD tetap dapat mendaftar melalui agen yang disediakan di sejumlah kabupaten dan kota.
Dalam sekitar satu bulan pelaksanaan, Perlinsos Digital telah menjaring sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota.
Pemerintah selanjutnya menargetkan perluasan layanan tersebut secara bertahap hingga mencakup 153 kabupaten/kota.
Perluasan ini diharapkan membuat penyaluran bansos semakin cepat, akurat, transparan, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.***




