JAKARTA – Tarif listrik PLN periode 22-28 September 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun non-subsidi, tetap membayar dengan besaran tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.
Kebijakan tarif listrik PLN ini berlandaskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan resmi dalam menentukan harga listrik.
Pemerintah sendiri secara rutin mengevaluasi tarif setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi global maupun domestik, seperti kurs dolar AS, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara.
Pemerintah menegaskan, langkah menahan tarif listrik PLN pada periode September ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Dengan beban biaya energi yang semakin tinggi, kebijakan tersebut dinilai penting agar konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha tidak terganggu.
Untuk golongan rumah tangga penerima subsidi, tarif masih tergolong ringan.
Pelanggan dengan daya 450 VA tetap dikenakan Rp415 per kWh, sementara daya 900 VA subsidi berada di angka Rp605 per kWh.
Sedangkan pelanggan non-subsidi juga tak mengalami perubahan.
Tarif listrik 900 VA dipatok Rp1.352 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Bagi kalangan bisnis menengah dan besar, tarif juga dipastikan stabil.
Golongan dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh, sedangkan di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Sektor pemerintahan serta penerangan jalan umum (PJU) juga masih dikenakan tarif lama. Untuk daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp1.699,53 per kWh, sementara daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh.
Meskipun tren harga energi global terus menekan anggaran, pemerintah menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari lonjakan biaya dan menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Rincian Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA Rp415 Tetap ringan, untuk pelanggan miskin dan rentan
- 900 VA Subsidi Rp605 Masih disubsidi pemerintah
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Daya 900 VA – Tarif per kWh Rp1.352 – Tidak berubah
- Daya 1.300 VA & 2.200 VA – Tarig per kWh Rp1.444,70 – Stabil, sama seperti bulan sebelumnya
Golongan Bisnis
- Daya 6.600 VA s/d 200 kVA – Tarif per kWh Rp1.444,70 – Untuk bisnis menengah
- Daya >200 kVA – Tarif per kWh Rp1.114,74 – Untuk bisnis besar
Pemerintahan & Penerangan Jalan Umum (PJU)
- Daya 6.600 VA s/d 200 kVA – Tarif per kWh Rp1.699,53 – Untuk sektor pemerintahan dan PJU
Daya >200 kVA – Tarif per kWh Rp1.522,88 – Tetap stabil.***


