BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menangkap tiga admin grup Facebook komunitas gay yang diduga menyebarkan konten pornografi. Ketiganya berinisial IJM, SR, dan HS, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas grup tersebut di media sosial
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas dua grup Facebook, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung.
“Berdasarkan informasi tersebut, kata Dery, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial IJM, SR, dan HS,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Kedua grup tersebut diketahui memiliki puluhan ribu anggota dan menjadi wadah penyebaran konten asusila. Awalnya, grup ini dibentuk sebagai sarana pertemanan, namun seiring waktu berubah menjadi platform yang memuat konten pornografi.
“Kami menerima laporan dari warga terkait dua akun media sosial bernama ‘Gay Lampung’ dan ‘Gay Bandar Lampung’ dengan total anggota mencapai 16 ribu orang,” jelas Kombes Dery.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka IJM berperan sebagai admin utama, sementara SR dan HS aktif menyebarkan video dan konten tidak senonoh ke dalam grup. Penyidik juga menyita sejumlah akun media sosial dan perangkat seluler sebagai barang bukti.
“Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.
Kasus ini mencuat setelah warga Lampung menyampaikan keluhan atas keberadaan grup tersebut. Polda Lampung akan mengambil langkah hukum terhadap para tersangka berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Langkah Polisi dan Respons Masyarakat
Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Lampung, yang sebelumnya telah lama merasa terganggu dengan maraknya grup serupa di media sosial. Tokoh masyarakat setempat bahkan mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) anti-LGBT guna melindungi nilai-nilai budaya dan agama masyarakat Lampung.
Polda Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan serupa yang masih beroperasi. Masyarakat diimbau untuk segera meninggalkan grup-grup yang melanggar norma dan hukum serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.
Konteks Sosial dan Hukum
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap konten asusila di media sosial di Indonesia. Sebelumnya, polisi di berbagai daerah, seperti Lamongan, juga telah memeriksa kesehatan tersangka kasus serupa untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Penegakan hukum yang tegas, didampingi edukasi moral dan agama, menjadi langkah penting untuk menangani isu ini secara komprehensif.
Dengan penangkapan ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban di ruang digital dan melindungi masyarakat dari konten yang melanggar hukum. Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia.