JAKARTA – Polda Metro Jaya memulangkan 273 orang yang sebelumnya diamankan dalam kerusuhan demonstrasi di depan DPR pada 27 Agustus 2026. Dari 322 orang yang diamankan saat itu, sebanyak 49 orang masih menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses verifikasi dan sinkronisasi data terhadap orang-orang yang diamankan.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 44 orang dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum.
“Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Untuk tersangka dewasa, penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan lima anak yang berkonflik dengan hukum ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak.
“Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO,” ucap Budi.
Di sisi lain, polisi juga melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan berdasarkan peran masing-masing. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membagi mereka ke dalam enam klaster.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, klaster pertama merupakan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Penanganan kelompok ini telah diserahkan kepada unit yang memiliki kewenangan menangani perkara terkait anak.
Klaster berikutnya merupakan kelompok yang dikategorikan sebagai perusuh biasa, yakni mereka yang berada dalam rangkaian peristiwa kerusuhan.
Polisi juga mengidentifikasi kelompok yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Kelompok tersebut masuk dalam klaster ketiga.
Sementara itu, klaster keempat mencakup orang-orang yang diduga membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung.
Dua klaster lainnya berkaitan dengan dugaan peran dalam menggerakkan serta membiayai massa dan pihak yang diduga melakukan perekrutan massa.
Pembagian tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengidentifikasi peran dan tingkat keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa kerusuhan demonstrasi di DPR pada 27 Agustus 2026.
Dari keseluruhan 322 orang yang sempat diamankan, hasil verifikasi membuat 273 orang dipulangkan. Sementara 49 orang lainnya masih menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan dugaan keterlibatan masing-masing.