KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait keterlibatan germo VK dalam kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM,” ujar Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada ANTARA di Kupang, Selasa (1/4).
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Patar menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
“Kami segera tindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM,” lanjutnya.
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/3), mengungkapkan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka berinisial F melalui perantara VK.
“VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, NTT,” ungkapnya.
Menurut Komnas HAM, pada awal Juni 2024, Fajar meminta F agar membawakan seorang anak perempuan berusia balita dengan alasan menyukai anak kecil dan ingin merasakan bermain serta mengasuhnya.
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan,” tambah Uli.
Permintaan tersebut disanggupi oleh F, yang kemudian mengatur pertemuan dengan Fajar di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa pada 11 Juni 2024, Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut, salah satunya merupakan kamar tipe terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.
Pada hari yang sama, F membawa korban, seorang anak berusia lima tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan sebelum akhirnya membawanya ke kamar hotel yang telah dipesan.
Saat itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap korban karena masih terlalu kecil. Setelahnya, F meninggalkan korban berdua dengan Fajar dengan alasan mengambil kunci kamar serta pesanan makanan.
Polda NTT berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk mendalami dugaan keterlibatan VK dalam praktik eksploitasi seksual tersebut.