JAKARTA – Kasus longsor Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi terus memasuki tahap lanjutan penyelidikan.
Nama mantan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum yang kini memasuki tahap lanjutan.
Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penanganan tragedi lingkungan yang tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Mirofiq, menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola sampah berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.”
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif,” ujar Hanif, dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.
Kasus ini bermula dari insiden longsor yang terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menjadi bukti nyata adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia serta enam lainnya mengalami luka berat, sehingga memperkuat unsur pidana dalam penyidikan yang kini berjalan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa pengelolaan tidak memenuhi standar, prosedur, serta kriteria yang telah ditetapkan, dan diperparah oleh adanya korban jiwa.
Sebelum masuk ke ranah pidana, Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelola TPST Bantargebang.
Sejak Desember 2024, lokasi tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sebagai bentuk peringatan keras atas pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan lanjutan dilakukan dua kali pada April dan Mei 2025, namun hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban yang ditetapkan belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak pengelola.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berlangsung, belum terlihat adanya perbaikan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun, apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi maka penegakan hukum pidana harus dilakukan,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi seluruh pengelola fasilitas sampah di Indonesia agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah nasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***