JAKARTA – Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara yaitu Pulau Panjang Pulau Lipan Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar. Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah sedang merumuskan solusi yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam konflik ini.
Sengketa ini mencuat setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan kode wilayah empat pulau tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim pulau-pulau itu merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Yusril menjelaskan bahwa penetapan kode wilayah melalui Kepmendagri tidak serta merta menentukan batas wilayah resmi.
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta Minggu 15 Juni 2025.
Klaim Historis dan Kedekatan Geografis
Pemerintah Aceh menekankan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif adalah bagian dari Aceh Singkil. Di sisi lain Sumatera Utara mengklaim pulau-pulau itu lebih dekat secara geografis dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Akan tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat” tegas Yusril.
Upaya Dialog dan Pendekatan Damai
Yusril memastikan pihaknya akan segera menggelar dialog bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini” kata Yusril.
Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna memastikan penyelesaian hukum yang tepat. Menurutnya penentuan batas wilayah memerlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang hingga kini belum diterbitkan.
“Pemerintah pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara” jelasnya.
Pertimbangan Sejarah dan Budaya
Yusril menyebut bahwa selain aspek geografis pemerintah juga mempertimbangkan unsur sejarah dan budaya. Ia mencontohkan Pulau Natuna yang secara geografis dekat dengan Sabah Malaysia tetapi secara historis merupakan bagian dari Indonesia sejak era Kesultanan Melayu dan Hindia Belanda.
“Jadi kalau kita lihat empat pulau ini mungkin secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah tapi harus dikaji aspek-aspek lain sejarah budaya dan lain-lain agar pemerintah nanti akan memberikan keputusan yang adil dan bijak untuk semua pihak” ujarnya.
Seruan dari Tokoh Nasional
Polemik ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan demi mencegah disintegrasi.
“Sebab kalau kita gagal menangani masalah ini maka tidak mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi” kata Anwar. Ia juga menyinggung pentingnya menjaga perdamaian di Aceh pasca Perjanjian Helsinki 2005.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar isu ini tidak dipolitisasi. “Kalau dipanas-panasi jangan sampai warga Sumut anti melihat nomor plat BL Aceh dan orang Aceh anti lihat plat BK Sumut Itu yang kita nggak mau” ujarnya.
Sementara itu anggota DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pentingnya pendekatan sosiologis dan yuridis. Ia menekankan bahwa tradisi lokal seperti larangan mencari ikan pada hari Jumat diatur dalam qanun Aceh dan harus jadi pertimbangan.
“Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak” katanya.
Pemerintah Komitmen Cari Solusi Damai
Pemerintah pusat melalui Menko Kumham Imipas menyatakan komitmen untuk menuntaskan polemik ini secara damai dan adil. “Kasus empat pulau ini Insya Allah dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan” tutup Yusril.
Polemik empat pulau Aceh-Sumut ini mencerminkan kompleksitas penentuan batas wilayah di Indonesia yang harus mengedepankan hukum sejarah serta kearifan lokal. Pemerintah diharapkan segera merumuskan keputusan yang menjaga keharmonisan antarprovinsi dan keutuhan bangsa.