JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Indrajaya, mengapresiasi temuan Ombudsman yang mengungkap adanya maladministrasi serta indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut di Banten. Temuan ini, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan proyek pagar laut secara nasional.
“Temuan Ombudsman ini jangan sekadar menjadi laporan di atas kertas. Harus ada tindak lanjut konkret dan proses hukum yang transparan. Pemerintah jangan berhenti pada pencabutan pagar dan menganggap masalah selesai begitu saja. Harus diselidiki lebih dalam, siapa yang menjadi dalang di balik pembangunan pagar laut ini dan terapkan hukum yang berlaku,” tegas Indrajaya, Selasa (4/2/2025).
Ombudsman mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut di Banten dimulai sejak Oktober 2024, dengan panjang awal sekitar 10 kilometer. Namun, proyek ini malah terus berkembang, dengan total panjang mencapai 30,6 kilometer. Selain itu, Ombudsman juga mencatat adanya indikasi penguasaan ruang laut secara ilegal, yang ditandai dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu, yang bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan pagar laut. Surat-surat tersebut diterbitkan untuk mendukung 263 sertifikat hak penguasaan atas 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Indrajaya meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menindaklanjuti temuan Ombudsman ini. “Investigasi yang dilakukan Ombudsman dalam sebulan terakhir menunjukkan komitmen mereka untuk mengungkap akar permasalahan terkait pembangunan pagar laut ini. Temuan ini juga harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap pemagaran laut serupa yang mungkin terjadi di daerah lain di Indonesia,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Indrajaya menekankan pentingnya pemantauan terhadap keberadaan pagar laut yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menegaskan hak akses publik terhadap pesisir dan laut sebagai bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola dengan adil dan transparan.
“Isu ini adalah masalah bersama. Temuan Ombudsman harus menjadi dasar untuk mencegah adanya penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu yang hanya mementingkan kepentingan kelompok atau golongan. Pengawasan yang ketat dari semua pihak diperlukan agar hal seperti ini tidak terulang di masa depan,” pungkas