JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perjudian online yang terhubung dengan server di berbagai negara Asia Tenggara, seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dalam operasi ini, sembilan individu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan mulai dari agen grup BELKLO dan Mimosa di situs 1XBET, supervisor operator, admin keuangan, hingga operator dan member platinum.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dan diketahui mengoperasikan jaringan perjudian online internasional dengan server utama di Eropa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET untuk wilayah Indonesia.
Mereka menggunakan rekening milik orang lain dalam transaksi keuangan. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.
Keuntungan dari aktivitas ilegal ini dikonversi dari rupiah ke mata uang asing melalui sejumlah money changer, dengan total mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap sindikat TPPO dan perjudian online internasional.




