JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terlibat dalam kasus pemasangan pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Salah satu saksi yang dipanggil adalah pihak dari TRPN.
“Hari ini, kami mengundang 10 saksi untuk memberikan klarifikasi, termasuk dari pihak TRPN,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Senin (17/2/25).
Kasus ini sendiri mencuat setelah tim penyidik mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan perubahan data pada 93 sertifikat SHM.
“Data dan fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku diduga telah memanipulasi 93 dokumen SHM,” tegas Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/2/25).
Penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pejabat dari ATR/BPN, ketua dan anggota panitia adjudikasi PTSL, serta pegawai dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Proses penyidikan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.***