TANGERANG – Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan yang melibatkan bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Sudah, Ajat Supriatna (penyewa mobil rental) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa di Tangerang, Sabtu (4/1).
Penetapan tersangka terhadap AS didasarkan pada keterlibatannya dalam penggelapan mobil milik IAR, bos rental yang tewas dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Ajat ini memang sudah tersangka, dia adalah terduga penggelapan kendaraan milik korban bos rental,” tambahnya.
Selain AS, polisi juga menangkap terduga pelaku lain berinisial I, yang diduga membantu rencana penggelapan kendaraan.
“Satu lagi inisial I. Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan. Posisi mereka merencanakan penggelapan kendaraan tersebut,” jelas Purbawa.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku, termasuk dua orang yang diduga oknum anggota TNI. Penanganan kasus dua oknum tersebut ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
“Dua lagi diduga oknum TNI, kita koordinasi dengan Puspom yang melakukan proses penyelidikan,” katanya.
Insiden penembakan terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak. Peristiwa ini menewaskan IAR, bos rental mobil, akibat tembakan di bagian dada, sementara satu korban lainnya, RAB, mengalami luka-luka.
Pada Jumat (3/1), polisi menangkap AS dan I di wilayah Pandeglang, Banten. Tidak lama kemudian, dua terduga pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI ditangkap oleh personel Puspomal.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” katanya. Namun, Yusri tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan maupun motif penembakan.