BANDUNG – Sebuah lokasi yang semula disangka sebagai tempat olahraga futsal dan biliard di kawasan Jalan Achmad Yani, Kota Bandung, ternyata menjadi kedok praktik judi kasino ilegal berskala besar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengungkap operasi perjudian tersebut secara langsung di lokasi, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025.
Penggerebekan dilakukan pada 16 Juni 2025 oleh jajaran Polda Jawa Barat. Dari 63 orang yang diamankan, sebanyak 44 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif yang mendalami peran masing-masing dalam jaringan perjudian tersebut.
Lokasi ini didesain secara tersembunyi dan berada di tengah keramaian kota, membuatnya sulit terdeteksi sejak awal.
Dalam keterangannya, Irjen Rudi mengungkap bahwa jaringan ini dikelola oleh dua orang berinisial HP dan CW.
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator, kasir kemudian pemain kartu dan sebagainya.”
“Jumlahnya semuanya 44 orang,” ungkap Irjen Rudi dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Barang Bukti Fantastis hingga Alat Judi Impor
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Empat rekening bank swasta dengan saldo mencapai Rp2,7 miliar ditemukan, selain uang tunai Rp395 juta, 36 ponsel, satu iPad, sepuluh meja judi kasino, meja bakarat, dan beberapa kendaraan pribadi.
Peralatan perjudian tersebut disebut berasal dari China.
“Ada empat buah rekening di Bank Swasta, setelah kita lakukan apa itu pengecekan berjumlah 2,7 miliar,” ujar Rudi.
“Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal.”
“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan, termasuk nanti kalau perlu kita persangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kita bisa punya kewenangan untuk mengikuti uangnya follow the money kita akan lakukan,” terang Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa seluruh peralatan judi berkualitas tinggi tersebut didatangkan secara online dari luar negeri.
“Ini peralatannya bukan dibuat di sini. Ini cukup, apa itu bagus. kualitasnya nanti bisa kita tunjukkan ke ruangan ini ternyata import.”
“Import dari China, beli secara online dibawa masuk ke sini kemudian dirakit di sini. Ini saya lihat masih baru, kualitasnya juga cukup baik,” jelasnya.
Terungkap Berkat Laporan Masyarakat dan Siber
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan patroli siber.
“Kita mendapatkan dari laporan dari siber, dari masyarakat, dari pimpinan kita dan kita melakukan penggerebekan disini dipimpin oleh Bapak Wakapolda Jabar.”
“Lokasi ini adalah lokasi tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” tegasnya.
Diketahui bahwa lokasi tersebut memiliki dua ruang khusus: ruang tengah dan ruang VIP.
Ruang VIP diperuntukkan bagi pemain yang bertaruh minimal Rp3 juta, sementara ruang tengah melayani taruhan mulai dari Rp300 ribu.
“Ini ada juga di ruang VIP, ruang VIP ini peruntukannya untuk para pemain yang minimal untuk taruhannya 3 juta up ke atas, tidak terhitung.”
“Kemudian untuk yang di luar ini adalah minimal yang 300 ribu, ya. Sekali main minimal dan up nya 3 juta. Jadi di atas itu, mereka akan bisa memasuki ruang VIP,” sambung Hendra.
Kapolda memastikan bahwa penelusuran jaringan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan jeratan pidana tambahan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas perjudian terselubung di wilayahnya, sekaligus memperkuat sinergi bersama Forkopimda dalam menjaga stabilitas hukum di Jawa Barat.***