JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa 14 saksi untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa manajemen tempat hiburan malam dan pengelola gedung Glodok Plaza juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas insiden yang menyebabkan kepanikan di kawasan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton dari mulai terjadinya kebakaran sampai hari ini untuk mendalami penyebab kebakaran,” kata Arfan saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (31/1).
Arfan mengungkapkan, dari 16 orang saksi yang dipanggil, 14 orang sudah diperiksa oleh penyidik, sementara dua saksi lainnya belum hadir dan akan dijadwalkan ulang.
“Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua saksi yang belum hadir untuk melengkapi pemeriksaan,” tambahnya.
Terkait penetapan tersangka, Arfan menjelaskan bahwa statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan terus mendalami penyebab kebakaran dan memeriksa saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Jadi, untuk penetapan tersangka ini masih statusnya adalah penyelidikan. Kami memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen tempat hiburan Tiara maupun manajemen dari Glodok Plaza. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, kami akan beritahu,” jelas Arfan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bahwa bangunan Glodok Plaza pada 2023 tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
“Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ujar Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1).
Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud termasuk proteksi aktif dan pasif, seperti sistem sprinkler, alat evakuasi seperti tangga, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).