JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri baru saja menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polri berhasil menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (16/1), mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan perjudian online merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum secara tegas, untuk menciptakan perekonomian yang inklusif dan menuju Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam pemberantasan perjudian online serta tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti yang sah,” jelas Brigjen Helfi.
PT AJP, perusahaan yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga terlibat dalam mencuci uang hasil perjudian online melalui rekening milik FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Uang tersebut dipindahkan ke dalam proyek pembangunan dan pengelolaan hotel untuk menyamarkan asal-usulnya.
“PT AJP berperan sebagai saluran untuk menampung dana hasil judi online, yang kemudian digunakan untuk investasi pembangunan hotel dan operasionalnya. Ini adalah modus untuk mengaburkan jejak uang ilegal,” kata Helfi.
Antara 2020 hingga 2022, PT AJP diketahui menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil perjudian online. Keuntungan dari hotel tersebut kemudian kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
PT AJP dan FH kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. Jika terbukti bersalah, FH terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan PT AJP sebagai korporasi dapat dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari rekening-rekening yang dimiliki oleh FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening penampungan yang dikelola oleh beberapa individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal yang penting untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online, sekaligus menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.
Pemberantasan perjudian online dan pencucian uang menjadi prioritas dalam kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. Polri pun berkomitmen untuk terus menjalankan tugas ini secara profesional dan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
“Polri akan terus menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tutup Brigjen Helfi.