JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mempersiapkan proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta di berbagai jenjang, baik SD, SMP, maupun SMA.
Penerapan Sekolah Gratis di DKI Jakarta
Pramono menegaskan bahwa DKI Jakarta telah berhasil mengimplementasikan sekolah gratis di seluruh sekolah negeri sejak beberapa tahun lalu. Kini, Pemprov DKI sedang menyiapkan beberapa sekolah swasta sebagai proyek percontohan untuk diterapkan kebijakan sekolah gratis sesuai dengan keputusan MK tersebut.
“Untuk swasta, sebenarnya kita sedang mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai ‘pilot project’ untuk gratis di sekolah swasta,” ungkap Pramono pada Selasa (3/6/2025). Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan MK, Pemprov DKI akan mempercepat penerapan kebijakan ini agar sejalan dengan ketentuan baru.
Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar Gratis
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar, yaitu SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku untuk sekolah negeri, telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut yang hanya berlaku bagi sekolah negeri berpotensi menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa negara wajib memastikan tidak ada siswa yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan.
Data Sekolah di DKI Jakarta
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), di DKI Jakarta terdapat total 4.057 sekolah yang terdiri dari 2.715 sekolah dasar (SD) dan 1.342 sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Angka ini menunjukkan pentingnya implementasi kebijakan pendidikan gratis secara merata di seluruh jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Dengan adanya proyek percontohan yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, diharapkan ke depan tidak ada lagi siswa yang terkendala oleh biaya untuk memperoleh pendidikan dasar, sesuai dengan amanat putusan MK yang mengedepankan akses pendidikan yang lebih merata bagi semua kalangan.