Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghapus kebijakan kuota impor, terutama terhadap produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan masih menunggu keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai daftar produk apa saja yang akan diberikan relaksasi impor.
Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa selama ini kuota impor Indonesia mengacu pada neraca komoditas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022. Keputusan relaksasi nantinya akan menyesuaikan arahan dari Menko Perekonomian.
Caption | Admin: Sephia